SELAMAT DATANG di Rumah Rakyat"PDP DKI Jakarta" Jl.Mampang Prapatan Raya No 2A, Mampang, Jakarta - Selatan. Merdeka..Merdeka..Pembaruan..Jaya..PDP..Menang..Bergerak Bersama Rakyat

Wednesday, January 5, 2005

Kode Etik

KODE ETIK
PIMPINAN KOLEKTIF DAN PIMPINAN ALAT KELENGKAPAN
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
(Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional Nomor : III Tahun 2006)

PEMBUKAAN

Bahwa untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan keterlibatan dan kerjasama yang sinergis dari seluruh komponen bangsa. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sebagai salah satu komponen bangsa, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bertekad untuk berperan aktif dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa tersebut melalui pencanangan program-program perjuangan Partai yang sistematis dan realistis.

Bahwa untuk mencapai keberhasilan perjuangan tersebut sangat ditentukan oleh komitmen dan konsistensi dari seluruh pimpinan terhadap asas, watak, jatidiri, dan tujuan Partai yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tegaknya disiplin dan aturan main yang berlaku dan mengikat di dalam partai merupakan sebuah keniscayaan.

Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, maka diperlukan Kode Etik sebagai kaidah umum yang berisi prinsip-prinsip dasar aturan tata susila untuk menjaga citra, wibawa, dan martabat Partai, serta efektifitas pengelolaan organisasi dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

(1) Kode Etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan landasan etik dan pedoman perilaku dalam tindakan maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan;
(2) Pimpinan Partai adalah Pimpinan Kolektif Nasional Pimpinan Kolektif Propinsi, Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota, Pimpinan Kolektif Kecamatan, dan Pimpinan Kolektif Kelurahan/Desa serta Pimpinan alat kelengkapan Partai Demokrasi Pembaruan;
(3) Komisi Kehormatan Partai adalah Komisi Kehormatan Partai Demokrasi Pembaruan yang dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional sebagai alat kelengkapan Partai yang berkedudukan di tingkat nasional;

BAB II
KEPRIBADIAN

Pasal 2

Pimpinan Partai wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; melaksanakan dan menjaga kemurnian Pancasila; taat dan patuh kepada UUD 1945, peraturan perundang-undangan dan segala keputusan Partai; berkarakter, bermoral dan berintegritas tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, dan menunjukkan komitmen perjuangan tanpa diskriminasi; serta selalu berupaya meningkatkan kualitas diri, kompetensi dalam kinerjanya.

Pasal 3

Pimpinan secara personal diwajibkan untuk :

(1) Membangun rasa saling percaya, setia kawan, rukun, bersahabat dan bersaudara sebagai sesama keluarga besar Partai;
(2) Mengembangkan semangat saling menghormati dan menghargai keanekaragaman pandangan pendapat dan keyakinan diantara Pimpinan Partai;
(3) Bertingkah laku dan bertutur kata yang sopan dan santun serta berpenampilan teduh simpatik dan bersahaja;
(4) Bersikap terbuka, jujur, adil dan siap berkorban serta saling membantu dalam situasi sesulit apapun di dalam atau di luar lingkungan Partai;
(5) Tidak menggunakan simbol-simbol Partai pada waktu dan tempat yang kurang tepat serta dapat menimbulkan kerugian bagi Partai;
(6) Tunduk, patuh dan melaksanakan Peraturan Disiplin Partai, Kode Etik Pimpinan Partai dan seluruh ketentuan Partai sesuai dengan Tata Urutan Peraturan sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai.

BAB III
HUBUNGAN ANTAR PIMPINAN

Pasal 4

Dalam hubungan antar pimpinan secara fungsional, Pimpinan diwajibkan untuk :

(1) Membangun etos kerja yang produktif dan kreatif serta mengembangkan kerjasama yang sinergis dalam melaksanakan tugas Partai sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing;
(2) Menciptakan iklim kerja yang kondusif serta saling membantu dan mendukung dalam setiap pelaksanaan program dan kebijakan Partai;
(3) Mengembangkan semangat saling berbagi akses informasi, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan untuk mendukung keberhasilan peran dan tugas masing-masing;
(4) Membudayakan kompetesi sehat yang didasarkan pada prestasi dan kompetensi dalam kehidupan Partai;
(5) Merasa terhormat apabila mendapatkan penugasan dari Partai dalam posisi dan kesempatan apapun serta ditempatkan dimana pun untuk kepentingan rakyat Indonesia.

BAB IV
PERNYATAAN POLITIK

Pasal 5

(1) Pimpinan Partai dilarang membuat pernyataan politik yang merugikan dan bertentangan dengan sikap politik Partai;
(2) Pimpinan Partai yang membuat pernyataan politik diluar sikap resmi Partai dianggap sebagai pernyataan pribadi.

BAB V
PENYELENGGARAAN RAPAT

Pasal 6

(1) Peserta rapat harus menghadiri setiap rapat Partai sesuai waktu dan tempat yang ditetapkan dalam undangan;
(2) Ketidakhadiran rapat tanpa pemberitahuan sebanyak tiga kali berturut-turut merupakan suatu pelanggaran kode etik;
(3) Selama rapat berlangsung, setiap peserta rapat bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban, dan memenuhi ketentuan rapat;
(4) Peserta rapat wajib mendengarkan peserta lain yang sedang berbicara dan tidak boleh memotong pembicaraan sebelum yang bersangkutan selesai berbicara, kecuali atas ijin Pimpinan Rapat;
(5) Pimpinan rapat wajib menegur peserta yang berbicara di luar konteks atau menyimpang dari topik pembicaraan atau melampaui waktu yang disediakan;
(6) Pimpinan rapat dapat memerintahkan peserta rapat yang tidak mengindahkan teguran dikeluarkan dari rapat;
(7) Pimpinan rapat wajib membuat Risalah Rapat dan memberikan salinannya kepada peserta rapat yang hadir dan tidak hadir segera seusai rapat dinyatakan ditutup secara resmi.

Pasal 7

Pimpinan rapat wajib mentaati dan menjunjung tinggi serta bertanggung jawab terhadap Hasil Keputusan Rapat yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan rapat, dan diputuskan secara demokratis.

BAB VI
GRATIFIKASI PENYELAHGUNAAN JABATAN

Pasal 8

(1) Pimpinan Partai dilarang menerima imbalan, hadiah, pemberian atau bingkisan dari pihak lain yang bermaksud atau patut diduga dapat merusak citra dan wibawa Partai;
(2) Pimpinan Partai dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri pribadi, keluarga dan/atau pihak lain.

BAB VII
KERAHASIAAN PARTAI

Pasal 9

Pimpinan Partai wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat dan dokumen partai yang dinyatakan sebagai rahasia hingga masalah tersebut dinyatakan resmi terbuka untuk publik.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 10

Pimpinan Partai yang melakukan pelanggaran Kode Etik diberikan sanksi yang akan ditetapkan oleh Komisi Kehormatan Partai dan dilaksanakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 11

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Kolektif Nasional;
(2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Pebruari 2006

PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
PELAKSANA HARIAN,
H. ROY BB JANIS
Ketua
KRHT. H. DIDI SUPRIYANTO, SH
Sekretaris

No comments: