- Setelah sekian tahun, akhirnya Kasus VLCC Pertamina di paksakan untuk di tentukan tersangkanya. Salah satu nya adalah Bapak Laksamana Sukardi.
Sudah jelas dan tidak usah di perdebatkan lagi, bahwa kasus ini sangat kental muatan politis nya. KPK saja, sebagai lembaga yang lebih kredibel, tidak dapat menentukan kerugian negara ataupun tersangkanya. Juga BPK, sebagai Lembaga yang makin hari makin kredibel setelah di pimpin oleh Bapak Anwar Nasution, juga belum bisa menghitung kerugian negara yang di timbulkan akibat penjualan kapal tanker tersebut.
" LAGI, MENTERI MEGA JADI TERSANGKA KORUPSI"
Selama Presiden SBY berkuasa, beberapa Menteri dan Pejabat Tinggi era Megawati diajukan dalam perkara korupsi, seperti:
- Menteri Agama Al Munawar - Menteri Kelautan Rohimin Danuri - Ketua BKPM Theo Toemion - Ketua Bulog Widjanarko Puspoyo dll
Nah, sebagai Pimpinan tentunya seharusnya Megawati bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan Para Pembantu Utama nya tersebut. Bennie Sujanto
Tidak mengejutkan dan heran jika setelah ditangani Kejaksaan Agung, maka mulai ada Tersangka nya. Kita tahu kan, Kejaksaan Agung itu siapa, dari Jaman Order Baru, sepertinya cuma hanya sebagai alat penguasa saja.
Setelah dapat tekanan dari DPR /sekelompok orang di Komisi 3 antara lain Gayus Lumbun, PDI Perjuangan dkk, cepat-2 ambil keputusan.
Beberapa Direksi Pertamina yang bertindak sebagai Pelaksana Penjualan di tetapkan sebagai Tersangka, yaitu Direktur Utama dan Direktur Keuangan
Lalu Komisaris Utama merangkap Meneg BUMN juga terseret sebagai Tersangka karena sebagai Penanggung Jawab.
Nah ini yang lebih menarik! Coba kita kaitkan dengan kasus diatas.
Koran Rakyat Merdeka edisi hari Sabtu tgl. 3 Nopember 2007 halaman 1 menulis:
Ini malah kaki tangannya di DPR sekarang yang paling pro aktif mengusut VLCC Pertamina, yang terjadi saat Megawati masih menjadi Presiden atau atasan Menteri BUMN/Komisaris Utama Pertamina.
Mereka 'kebakaran jenggot' karena PDP terus berkembang pesat menuju Partai yang Besar.
OK, sekarang pemeriksaan sedang berjalan, menjadi Tersangka belum tentu menjadi Terdakwa. Kita menganut Aza Pra Duga Tak Bersalah.
Sebelum ada Kekuatan Hukum Tetap, seseorang tidak dapat di nyatakan bersalah.
(Ingat Akbar Tanjung? menjadi Terdakwa, lalu malah Partai yang di pimpin nya, malah menang Pemilu)
Koordinator PKP PDP DKI JAKARTA
No comments:
Post a Comment