SELAMAT DATANG di Rumah Rakyat"PDP DKI Jakarta" Jl.Mampang Prapatan Raya No 2A, Mampang, Jakarta - Selatan. Merdeka..Merdeka..Pembaruan..Jaya..PDP..Menang..Bergerak Bersama Rakyat

Tuesday, December 23, 2008

PDP bersama 5 partai lain Protes UU Pilpres

Picasa SlideshowPicasa Web AlbumsFullscreen

Kutipan dari Kompas on line :
JAKARTA,SELASA- Protes Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto dan lima partai lainnya, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai RepublikaN, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/12).



Keenam partai ini meminta majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pasal 1 ayat (4), pasal 9 dan pasal 13 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga pasal itu dinilai menutup hak konstitusional warga negara untuk memilih dan menjadi calon independen, serta menutup hak parpol kecil untuk mengajukan calon presidennya sendiri.

"Kami anggap hak rakyat untuk memilih pemimpinnya telah dikebiri oleh suatu perundang-undangan oleh pemerintah dan DPR RI yang kami anggap mengurangi rasa keadilan," ujar Wiranto dalam keterangan pers seusai sidang.

Menurut Wiranto, rakyat akan sulit memilh secara bebas calon pemimpin yang dipercaya untuk membawa bangsa ini keluar dari permasalahan yang pelik. "Padahal negara ini membutuhkan alternatif pemimpin lain untuk menghadapi kondisi yang sangat berat. Butuh paradigma, konsep, dan terobosan baru yang sulit kita dapatkan kalau kita dalam kondisi status quo," tandas Wiranto.

Mantan Panglima TNI itu secara khusus juga menyoroti aturan di pasal 9 yang menyebutkan bahwa calon presiden dan cawapres hanya dapat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memnuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Menurut Wiranto, tambahan syarat perolehan kursi atau suara ini bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ketika ditanyakan berapa besaran yang ideal menurut keenam partai ini jika permohonannya dikabulkan, Wiranto mengatakan bukan besaran khusus yang mereka kehendaki.

"Kita tidak mempunyai angka sendiri-sendiri. Berapa enaknya kita kembalikan kepada UU. Kan dikatakan parpol atau gabungan parpol. Kalau sudah dikatakan begitu harusnya sah mengajukan calon. Parpol sah kalau sudah memenuhi electoral treshold," tandas Wiranto.

Dalam sidang pertama ini, enam partai itu masing-masing membawa puluhan orang simpatisannya. Sebelum bubar, massa sejumlah partai ini sempat bersatu untuk mengabadikan diri dalam foto.





No comments: